"Mereka merupakan bagian dari jaringan ISIS yang dibentuk pada 2019. Para pelaku bertujuan untuk mempromosikan ideologi jihad salafi, merekrut anggota baru, serta melancarkan serangan di Malaysia," kata Abdul Hamid, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Abdul Hamid melanjutkan, motif keenam orang tersebut akan membunuh Mahathir Mohamad serta beberapa menteri karena mereka dipandang menjalankan pemerintahan sekuler.
Lebih lanjut, Abdul Hamid memastikan bahwa keenam orang itu tidak bisa mempersiapkan serangan, apalagi melakukannya.
Selain merencakanan pembunuhan terhadap Mahathir Mohamad, mereka juga merancang untuk melancarkan serangan atas pusat perjudian di Genting Highlands, Pahang dan pabrik minuman keras di sekitar Lembah Klang (Kuala Lumpur).
Merujuk kepada ancaman tersebut, ujar Abdul Hamid, hal tersebut merupakan hasrat yang sering dikeluarkan oleh hampir semua pelaku teroris yang ditangkap PDRM.
Sementara itu, menurutnya, tiga orang yang salah satunya adalah WNI dijerat dengan Pasal 130B (1) (a) KUHP atas kepemilikan barang-barang yang berkaitan dengan kelompok dan aktivitas terorisme
"Tiga orang terdiri dua warga Malaysia dan seorang WNI yang mengeluarkan ancaman tersebut yang memiliki bahan yang berkaitan dengan teroris atau perbuatan teroris dan dijatuhi hukuman penjara,” ujarnya.
Sedangkan tiga orang lainnya telah dibebaskan atas arahan jaksa penuntut umum.***