2 WNI Terjaring Razia dalam Panti Pijat yang Tawarkan Seks Sesama Jenis di Malaysia

- 31 Maret 2021, 10:04 WIB
Beberapa pria terjaring dalam penggerebekan panti pijat yang menawarkan seks sesame jenis di Malaysia, dua WNI ikut terjaring/ Facebook.com/ 77 ข่าวเด็ด สงขลา ไทย-มาเลเซีย
Beberapa pria terjaring dalam penggerebekan panti pijat yang menawarkan seks sesame jenis di Malaysia, dua WNI ikut terjaring/ Facebook.com/ 77 ข่าวเด็ด สงขลา ไทย-มาเลเซีย /

PR BEKASI – Dua orang Warga Negara Indonesia terjaring razia dalam penggerebekan panti pijat ilegal yang juga menawarkan aktivitas seks sesame jenis di Malaysia.

Satu WNI tersebut diketahui berperan sebagai pengelola dan satu lagi sebagai tukang pijak di panti pijat yang terletak di Warisan City View, Cheras.

Penggerebekan itu dilakukan pada Senin, 29 Maret 2021 oleh Dewan Bandaraya Kuala umpur (DBKL) yang menawarkan seks sesama jenis bagi WNA.

Menurut Utusan TV, Operasi Tindakan Khas Terhadap Premis Urut (GAY) yang berlangsung pada malam hari dilakukan oleh Jabatan Penguatkuasaan (JPK), telah menangkap delapan orang warga asing.

Baca Juga: Bandara Kertajati Jadi Bengkel Pesawat, Cipta Panca: Bandara Mahal-mahal jadi Bengkel Doang

Baca Juga: Tak Menampik akan Nyapres di 2024, Ridwan Kamil: Kalau Jalannya Terbuka, Saya Bismillah

Baca Juga: Dukung Program Petani Milenial, Dedi Mulyadi: Agar Tetap Produktif, Diperlukan Pola Pikir Inovatif

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari penyelidikan, ditemukan bahwa kegiatan asusila terjadi di lantai dua tempat tersebut.

Di lantai dua tempat itu terdapat delapan kamar yang digunakan sebagai panti pijat dan tempat untuk memfasilitasi kegiatan sesama jenis.

Dalam pernyataannya, DBKL mengatakan bahwa hasil penyelidikan menemukan bahwa tempat tersebut tidak memiliki izin yang sah sebagai panti pijat.

Selain menjaring dua WNI, pihak DBKL juga menjaring beberapa orang berkewarganegaraan Vietnam, Myanmar, dan Suriah.

"Penggerebekan yang dilakukan di tempat ini menemukan total lima pria dari Vietnam, Suriah dan Indonesia bertindak sebagai tukang pijat," kata DBKL seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari World of Buzz pada Rabu, 31 Maret 2021.

"Selain itu, dua warga negara Myanmar yang menjadi pelanggan dan seorang warga negara Indonesia yang menjadi pengurus tempat juga ditahan," sambung DBKL.

Baca Juga: Informasi Jadwal Pemadaman Listrik Sementara di Bekasi Hari Ini, Rabu, 31 Maret 2021

DBKL melaksanakan tindakan penegakan hukum dengan menerbitkan pemberitahuan majemuk berdasarkan UUK 3 (1), Anggaran Rumah Tangga Perizinan Usaha dan Perdagangan Industri (WPKL) 2016.

Pihak DBKL juga menyita 25 peralatan yang ditemukan di lokasi seperti kondom, pelumas dan bahan lainnya.
Tindakan untuk segera menutup tempat tersebut juga dilakukan berdasarkan Pasal 101 (1) (v), Undang-undang Pemerintah Daerah tahun 1976.

Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, yurisdiksi, dan SOP DBKL.

Mereka juga menambahkan bahwa operasi dan penggerebekan tersebut akan sering dilakukan dari waktu ke waktu.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x