PR BEKASI - Produsen produk susu Korea Selatan mendapat perhatian khusus setelah mengklaim tes menunjukkan yogurt buatannya efektif dalam membunuh virus corona penyebab Covid-19.
Klaim tersebut lantas melonjakan permintaan produk meskipun ada penolakan cepat oleh otoritas kesehatan Korea Selatan.
Kementerian Keamanan Makanan dan Obat negara itu telah meminta jaksa untuk mengajukan tuntutan terhadap Produk Susu Namyang.
Baca Juga: Kembali Berulah, KKB Papua Bakar Rumah Kepala Suku dan Guru di Beoga
Pihak Kementrian menuduh Namyang melanggar larangan mengklaim jenis makanan tertentu dapat mencegah atau mengobati penyakit.
Dilansir dari SCMP, pelanggaran tersebut dapat dihukum hingga 10 tahun penjara atau denda 100 juta won sekitar Rp1.3 miliar (kurs Rp13.01)
"Kami akan terus secara aktif mengekang iklan ilegal yang mengganggu ketertiban perdagangan dan menyesatkan konsumen," kata kementerian Korsel seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Asia One pada Sabtu, 17 April 2021.
Baca Juga: Tio Pakusadewo Bebas dari Penjara, Kuasa Hukum: Dia Sudah Insaf dan Hijrah
Otoritas keuangan juga mendapat tekanan untuk menyelidiki dugaan manipulasi saham, di tubuh perusahaan tersebut.