Sedot Dana Covid-19, Pemalsu Scampage Website Pemerintah AS Diringkus

- 16 April 2021, 13:38 WIB
Ilustrasi website.
Ilustrasi website. /Unsplash/Erik Mclean

PR BEKASI - Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar perkara pembuatan dan penyebaran Scampage atau website palsu yang menyerupai website resmi pemerintahan negara Amerika.

Tujuan tersangka membuat website palsu untuk mendapatkan data pribadi milik warga negara Amerika yang diduga disalahgunakan untuk mencairkan dana Pandemic Unemployment Assistance atau PUA sebagai bantuan Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman dan Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handok pada Kamis, 14 April 2021.

Baca Juga: Kemenristek Dibubarkan, Bagaimana Nasib Vaksin Merah Putih?

Menuruntya, aksi kejahatan yang dilakukan dua tersangka berhasil diketahui tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada 1 Maret 2021 di salah satu kamar hotel di Surabaya Selatan.

“Kedua tersangka yang terlibat berinisial SFR (penyebar scampage) dan MZMSBP (pembuat scampage). Sedangkan korban orang yang mengisi data pribadinya ke dalam scampage atau website palsu, khususnya Warga Negara Amerika,” ujar Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Humas Polri.

Kapolda Menambahkan, modus operandi tersangka dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Baca Juga: Geger Mayat Bayi Digigit Anjing di Tasikmalaya, Ternyata Dibuang Ibu dan Ayah Kandungnya

Keuntungan yang didapat tersangka berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah.

Mata uang itu diberikan oleh tersangka berinisial S DPO yang diduga berkewarganegaraan India, karena perbuatan kedua tersangka tersebut atas permintaan tersangka S.

“Menurut percakapan mereka, data pribadi tersebut digunakan oleh S untuk mencairkan dana PUA (Pandemic Unemployment Assistance) atau dana bantuan untuk pengangguran warga negara Amerika serikat senilai USD $2,000 setiap 1 data orang, dan juga untuk dijual lagi seharga USD$ 100 setiap 1 data orang,” ujarnya.

Baca Juga: Boy William Takjub Liat Rumah Keluarga Tasya Farasya, Ada Museum hingga Kamar Nyi Roro Kidul

Data pribadi milik warga negara Amerika yang telah didapatkan oleh tersangka SFR dan telah diberikan kepada S via percakapan whatsapp dan telegram sekitar 30.000 data.

“Keuntungan yang telah diterima oleh tersangka SFR selama melakukan perbuatan tersebut diatas kurang lebih sebesar USD $30.000 atau sekitar Rp420.000.000 (Kurs Rupiah),” ungkapnya.

Sedangkan keuntungan yang telah diterima oleh tersangka MZMSBP selama melakukan perbuatan tersebut diatas sekitar Rp60 juta.

Baca Juga: Channel YouTube Gen Halilintar dan Thariq Kena Hack, Atta Sebut Pelakunya dari Rusia

Awal kronologis kejadian pada 01 Maret 2021 petugas Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati adanya kegiatan penyebaran scampage atau website palsu yang menyerupai website resmi pemerintahan Amerika melalui SMS.

Hal tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial SF, yang mana dalam perangkat Laptop dan handphonenya ditemukan bukti-bukti scampage atau website palsu dan juga data-data pribadi milik Warga Negara Amerika yang didapatkan dari penyebaran scampage atau website palsu tersebut.

“Dari keterangan tersangka SFR menjelaskan, jika scampage tersebut dibuat oleh tersangka MZMSBP, selanjutnya petugas Siber Polda Jatim menemukan tersangka MZMSBP di dekat Stasiun Kereta Api Pasar Turi Surabaya, lalu menemukan adanya script scampage atau website palsu yang tersimpan di dalam laptopnya,” ungkapnya

Baca Juga: Ungkap Ada Menteri yang Mengeluh, Ujang Komarudin: Kerjanya Banyak, Sering Keliling, Tapi Surveinya Anjlok

Kedua tersangka bisa membuat website palsu dengan cara otodidak, sedangkan satu tersangka lain kuliah jurusan ITE. Kegiatan ini sudah dilakukan kedua tersangka mulai bulan Mei sampai sekarang.

“Anggota siber melakukan penyelidikan selama tiga bulan, karena harus koordinasi dengan Mabes Polri dan FBI. Setelah mendapatkan bukti, baru keduanya ditangkap,” ujar kapolda jatim.

Para pelaku sendiri dalam melakukan aksinya dengan cara mengirim SMS yang berisi web yang palsu dengan menggunakan software SMS Blast dan mereka mendapat kode negara bagian, dari situ mereka mengirim secara otomatis.

Baca Juga: Ramai Vaksin Nusantara Makin, Satgas Covid-19: Dikembangkan di Amerika dan Diujicoba di Indonesia

“Tersangka membuat website palsu, dan disebar melalui SMS blast ke warga amerika, warga amerika yang tidak sadar mengisi website tersebut,” ungkap kapolda.

Tersangka dijerat Pasal 32 ayat (2) Jo pasal 48 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp3 miliar.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x