Selain itu, Amnesti Internasional juga mencatat beberapa eksekusi mati yang melanggar hukum internasional termasuk satu eksekusi publik dan tiga orang dieksekusi karena kejahatan yang terjadi di bawah usia 18 tahun di Iran.
Melanggar hukum internasional, penyandang disabilitas mental atau intelektual juga dihukum mati di negara-negara termasuk AS, Jepang, Maladewa dan Pakistan, kata laporan itu.
Sementara itu, banyak negara diyakini telah menjatuhkan hukuman eksekusi mati menyusul persidangan yang tidak memenuhi standar internasional untuk pengadilan yang adil di Bahrain, Bangladesh, Mesir, dan Singapura.
Di China, Iran, dan Arab Saudi setidaknya terdapat 30 kasus eksekusi mati terkait dengan pelanggaran terkait narkoba.***