Korupsi Dana Bansos Covid-19 Rp72 Miliar demi Beli Mobil Mewah, Pelaku Terancam 302 Tahun Penjara

- 14 Mei 2021, 20:04 WIB
Dana bantuan Covid-19 Rp72 miliar di AS dipakai beli mobil mewah, pelaku terancam 302 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Dana bantuan Covid-19 Rp72 miliar di AS dipakai beli mobil mewah, pelaku terancam 302 tahun penjara atas perbuatannya tersebut. /Twitter/ @USAO_LosAngeles

The New York Times melaporkan bahwa Qadiri mulai mendapatkan pinjaman pada akhir Mei 2020 dan pada awal Juni, total dia telah meraup hampir 5.1 juta dolar AS atau Rp72 miliar.

Baca Juga: Hiasan Halloween Dikira Mayat Sungguhan, Rumah di Inggris Digerebek Polisi

Pria berusia 38 tahun itu diduga telah mengajukan pinjaman ke tiga bank berbeda untuk dana bantuan Covid-19 guna membantu empat perusahaan yang berbasis di California.

Namun, jaksa menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak beroperasi dan meyakini Qadiri telah menggunakan identitas palsu untuk mendapatkan pinjaman.

Pengadilan telah menyita Ferrari 458 Italia 2011 dan Lamborghini Aventador S 2018 yang keduanya terdaftar di All American Capital Holdings, salah satu perusahaan yang terdaftar oleh Qadiri pada aplikasi pinjamannya.

Mereka juga menyita Bentley Continental GT 2020 yang diduga dibeli dengan uang dari dan bantuan tersebut.

Baca Juga: Sapi Bermata Tiga Bernama ‘Isaiah’ Lahir dan Tumbuh di Peternakan Sapi Inggris

Qadiri juga dituduh menggunakan uang itu untuk melakukan "liburan mewah" dan masih memiliki 2 juta dolar AS setara R28 miliar yang masih belum digunakan.

Ini bukan pertama kalinya Pemerintahan AS menangkap dan menuntut seseorang yang dengan curang mendapatkan pinjaman dan membelanjakannya untuk mobil mewah.

Pada Juli 2020, seorang pria berusia 29 tahun ketahuan melakukan tindakan serupa setelah membeli Lamborghini Huracan Evo 2020 setelah menerima dana hampir 4 juta dolar AS setara Rp48 miliar.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Carcoops


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x