Selain itu, penganut Yahudi di Indonesia juga tak bisa mencantumkan agamanya di KTP karena Pemerintah Indonesia hanya mengakui enam agama, yaitu Islam, Kristen, katolik, Budhha, Hindu, dan Kong Hu Chu.***
Selain itu, penganut Yahudi di Indonesia juga tak bisa mencantumkan agamanya di KTP karena Pemerintah Indonesia hanya mengakui enam agama, yaitu Islam, Kristen, katolik, Budhha, Hindu, dan Kong Hu Chu.***
Editor: Rinrin Rindawati
Sumber: Arutz Sheva Israel National News