PR BEKASI - Al-Haq adalah organisasi hak asasi manusia non-pemerintah Palestina yang berbasis di Ramallah, Tepi Barat.
Al-Haq juga bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil dan lembaga pemerintah Palestina untuk memastikan bahwa standar hak asasi manusia internasional tercermin dalam hukum dan kebijakan Palestina.
Organisasi ini memiliki perpustakaan hukum internasional khusus yang digunakan untuk staf-staf Al-Haq dan masyarakat setempat.
Terkait hal itu, pada 15 Mei 2021, Al-Haq mengirimkan seruan mendesak kepada Prosedur Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, karena runtuhnya sektor vital di Gaza, yang meliputi sektor kesehatan, air, lingkungan, serta bahan bakar pembangkit listrik.
Baca Juga: IFJ Minta DK PBB agar Israel Hentikan Serangan kepada Jurnalis Internasional di Jalur Gaza
Al-Haq juga menyerukan intervensi internasional segera dan mendesak untuk memulihkan infrastruktur penting dan memastikan pasokan listrik yang memadai yang diperlukan untuk penyediaan layanan publik yang sekarang sedang kritis, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com melalui Palestine News Networks pada Senin, 18 Mei 2021.
Selain itu, penembakan infrastruktur sipil menyebabkan jalur listrik di Gaza hancur.
Pada 13 Mei 2021, Gubernur Perusahaan Distribusi Listrik Gaza memperingatkan dampak serius akibat terganggunya jalur Jabalia yang memasok listrik di Gaza Utara.
Saat ini, dua dari empat jalur listrik putus yang menyuplai 45 persen listrik ke Jalur Gaza.