Arab Saudi Izinkan Wanita Hidup Sendiri Tanpa Wali Laki-Laki

- 11 Juni 2021, 14:39 WIB
Ilustrasi wanita Arab Saudi. Kerajaan Arab Saudi mengizinkan wanita yang belum menikah maupun sudah bercerai untuk hidup sendiri tanpa wali laki-laki.
Ilustrasi wanita Arab Saudi. Kerajaan Arab Saudi mengizinkan wanita yang belum menikah maupun sudah bercerai untuk hidup sendiri tanpa wali laki-laki. /REUTERS/Faisal Al Nasser


PR BEKASI – Kerajaan Arab Saudi mengizinkan wanita yang belum menikah, bercerai, atau berstatus janda untuk hidup sendiri tanpa persetujuan dari kerabat dekat laki-laki yang biasanya wali mereka, atau wali menurut hukum Islam.

Hal tersebut disebut oleh para ahli sebagai sebuah langkah penting untuk menuju Arab Saudi yang lebih moderat.

Otoritas kehakiman Arab Saudi telah menghapus Paragraf B pasal 169 Hukum Acara di hadapan Pengadilan Syariah.

Amandemen tersebut akan memungkinkan wanita lajang untuk tinggal di akomodasi terpisah mereka sendiri.

Baca Juga: Tak Ingin Terulang, Menag Yaqut Janji Akan Bahas Persiapan Haji 2022 Lebih Awal dengan Arab Saudi

“Seorang wanita dewasa memiliki hak untuk memilih tempat tinggal,” bunyi undang-undang yang diamandemen, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Middle East Monitor pada Jumat, 11 Juni 2021.

“Wali seorang wanita hanya dapat melaporkannya jika dia memiliki bukti bahwa dia telah melakukan kejahatan,” tambah amandemen undang-undang tersebut.

Apalagi jika seorang wanita dipenjara, dia tidak akan diserahkan kepada walinya setelah berakhirnya hukumannya.

Menurut pengacara Naif Al-Mansi, seperti dikutip surat kabar lokal, “Keluarga tidak bisa lagi mengajukan tuntutan hukum terhadap putri mereka yang memilih hidup sendiri.”

Baca Juga: Haji 2021 Batal Bukan karena Vaksin dan Diplomasi, Kemenag: Kami Apresiasi Langkah Dubes Arab Saudi

Pada Juli tahun lalu, penulis Arab Saudi Mariam Al-Otaibi memenangkan hak untuk hidup sendiri, setelah diadili dan bepergian sendiri tanpa izin ayahnya.

Pengadilan mengeluarkan putusan yang belum pernah terjadi sebelumnya bahwa dia memiliki “hak untuk memilih tempat tinggal”.

Al-Otaibi ditangkap tiga tahun sebelumnya setelah melarikan diri dari rumah keluarganya di Al-Rass, 250 mil barat laut ibukota Riyadh.

Dia telah memutuskan melarikan diri dari rumahnya karena tuduhan pelecehan yang dilakukan oleh ayah dan saudara laki-lakinya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Arab Saudi Akan Segera Umumkan Rencana Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021 Pekan Ini

Awal tahun ini, Arab Saudi mengizinkan wanita berusia 18 tahun ke atas untuk mengubah nama mereka di kartu identitas mereka tanpa izin wali mereka.

Pihak berwenang juga mencabut pembatasan perjalanan pada wanita Arab Saudi pada tahun 2019, di mana wanita di atas usia 21 tahun diizinkan untuk mengajukan paspor dan bepergian dengan bebas.

Tahun sebelumnya, wanita Arab Saudi diizinkan mengemudi, mengakhiri larangan kontroversial yang telah berlangsung selama beberapa dekade.

Perkembangan hukum ini adalah bagian dari apa yang disebut Visi 2030 negara itu, sebuah inisiatif oleh Putra Mahkota Mohammed Bin Salman yang bertujuan untuk mendiversifikasi ekonomi dan mengarahkan Kerajaan menuju "bentuk Islam yang lebih moderat".

Namun, menurut laporan Human Rights Watch pada 2016, pemerintah harus menerapkan reformasi secara bertahap karena masih dipengaruhi oleh interpretasi ketat ulama konservatif yang kuat terhadap hukum Islam.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Middle East Monitor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x