Oleh karena itu, Kim Jong Un saat ini tengah gencar memberlakukan serangkaian Undang-undang (UU) yang mendukung agenda anti K-Pop.
Salah satunya melalui UU yang disahkan pada Desember lalu, dengan menaikkan hukuman untuk warga yang kedapatan menonton atau memiliki produk K-Pop.
Baca Juga: Tega! Kim Jong Un Paksa Anak-anak Yatim Piatu Jadi 'Sukarelawan' Tambang Batu Bara di Korea Utara
Dalam UU tersebut, warga yang melanggar akan dijatuhi hukuman kerja paksa selama 15 tahun, dari sebelumnya lima tahun.
Selama lebih dari 70 tahun, pemerintahan Korea Utara di bawah kepemimpinan Kim Jong Un menjadi salah satu rezim otoriter paling represif di dunia.
Pemerintah Korea Selatan mengecam penyebaran pengaruh 'anti-sosialis' di Korea Utara, termasuk dalam urusan pakaian, gaya rambut, cara berbicara, hingga perilaku.***