Pada bulan Mei 2021, setelah agresi Israel di Jalur Gaza yang terkepung, Majelis Nasional Kuwait (parlemen) menyetujui amandemen prinsip untuk memperketat hukuman dalam undang-undang yang melarang berurusan atau normalisasi dengan Israel.
Hal tersebut dilakukan dalam upaya untuk menegaskan kembali posisi Kuwait terhadap Palestina.***