Mahkamah Agung Israel Tunda Sidang Pengusiran Warga Palestina di Sheikh Jarrah Yerusalem Timur

- 17 Juni 2021, 12:45 WIB
Mahkamah Agung Israel menunda sidang pengusiran warga Palestina di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur setelah pawai anti-Palestina digelar.
Mahkamah Agung Israel menunda sidang pengusiran warga Palestina di Sheikh Jarrah, Yerusalem Timur setelah pawai anti-Palestina digelar. /Reuters/Toby Melville


PR BEKASI - Mahkamah Agung Israel menunda sidang mengenai pengusiran kepada warga Palestina di Sheikh Jarrah Yerusalem Timur.

Pada Rabu untuk kedua kalinya Mahkamah Agung Israel menangguhkan sidang terkait pengusiran empat keluarga Palestina dari rumah mereka di lingkungan Sheikh Jarrah Yerusalem Timur yang diduduki.

Hal itu dilakukan sehari setelah pawai anti-Palestina oleh nasionalis Yahudi di Kota Tua Yerusalem.

Pengadilan kemudian setuju untuk menunda persidangan setidaknya selama 30 hari, setelah Avichai Mandelblit selaku Jaksa Agung Israel meminta penundaan untuk meninjau materi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pemukim Yahudi Lakukan Pawai Bendera di Yerusalem, Hamas: Itu Bukti Israel Kalah oleh Palestina

Mandelblit sebelumnya juga telah memberi tahu Mahkamah Agung bahwa dia tidak akan terlibat dalam kasus keluarga Palestina tersebut, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com melalui Midle East Eye, Kamis, 17 Juni 2021.

Dia juga mengatakan bahwa hal itu terlalu lemah dan pendapat hukumnya tidak akan dapat mencegah mereka untuk mengambil alih.

Rencana pengusiran paksa keluarga di Sheikh Jarrah memicu kecaman internasional pada Mei lalu.

Hal itu menyebabkan protes massal di seluruh Israel dan wilayah pendudukan.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Midle East Eye


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x