Menolak Vaksinasi Covid-19, 153 Perawat dan Dokter di RS Houston AS Dipecat

- 23 Juni 2021, 17:30 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Reuters

“Pasien selalu menjadi yang utama dan akan selalu seperti itu,” ucapnya.

Bulan lalu, perawat Jennifer Bridges dan 116 karyawan yang ditangguhkan menggugat Houston Methodist Hospital di pengadilan federal.

Mereka menuding vaksin yang hendak diberikan pihak rumah sakit kepada mereka masih eksperimental. Padahal, vaksin tersebut sudah memperoleh persetujuan dari US Food and Drug Administration.

Baca Juga: Media Asing Soroti Agen Perjalanan Indonesia, Tawarkan Tur Vaksinasi Covid-19 ke AS dengan Harga Fantastis

Gugatan tersebut berargumen bahwa pemberian vaksin melanggar Kode Nuremberg, aturan etika yang dibuat setelah Perang Dunia II untuk melarang jenis eksperimen manusia yang mengerikan yang dilakukan oleh Nazi.

Seorang hakim federal Texas menolak gugatan tersebut. Mereka menolak argumen yang menyatakan bahwa rumah sakit memaksa mereka untuk mengambil vaksin eksperimental.

“Ini (vaksinasi) bukan paksaan. Vaksin adalah pilihan yang dibuat untuk menjaga staf, pasien, dan keluarga mereka lebih aman,” kata Hakim Distrik AS Lynn Hughes dalam putusannya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Filipina Capai Angka 1.3 Juta, Duterte: Pilih Ikut Vaksinasi atau Saya Penjarakan?

Para karyawan Houston Methodist Hospital terkait kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Banding AS. Belum jelas seberapa cepat pengadilan akan menangani kasus tersebut.

Pada April lalu, Houston Methodist Hospital mulai mewajibkan lebih dari 25 ribu karyawannya di seluruh Texas mengikuti vaksinasi Covid-19. Ia mengeklaim sebagai rumah sakit pertama di AS dengan mandat vaksin Covid-19.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Charlotte Observer


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x