Baca Pesan Teks Suami, Wanita di UEA Dikenakan Denda Rp31 Juta dan Hukuman Penjara

- 31 Juli 2021, 19:04 WIB
Wanita di UEA dikenakan denda kompensasi sebesar Rp31 juta dan penjara satu bulan karena membaca pesan teks suami.
Wanita di UEA dikenakan denda kompensasi sebesar Rp31 juta dan penjara satu bulan karena membaca pesan teks suami. /Pexels/Roman Pohorecki

 

PR BEKASI - Jika Anda gemar membaca pesan teks di ponsel suami, berdoalah agar tidak berada di Uni Emirat Arab (UEA).

Karena, bisa saja membaca pesan teks suami bisa menjadi masalah besar di UEA.

Ternyata membaca pesan teks di UEA walaupun sudah berstatus suami tanpa izin akan dapat disidangkan.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari India Times pada Sabtu, 31 Juli 2021, tindakan membaca pesan teks tanpa izin ini dianggap termasuk ke pelanggaran privasi.

Baca Juga: UEA Resmi Bergabung dengan Operasi Interpol, Tindak Tegas Perdagangan Manusia

Seperti yang dialami wanita ini, yang harus menerima hukuman karena rasa penasaran dengan pesan teks sang suami.

Pengadilan sipil di Ras Al Khaimah di UEA telah memenjarakan seorang istri usai dia membaca pesan teks suaminya.

Wanita itu juga mendapat hukuman membayar denda 8.100 AED atau sekitar Rp31,8 juta sebagai kompensasi karena melanggar privasi sang suami.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: India Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah