Baca Juga: Demi Cegah Kepunahan Manusia, Peneliti Ingin Kirimkan Jutaan Sampel Sperma ke Bulan
Di bawah hukum pidana Indonesia, dokter tersebut bisa dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara jika terbukti bersalah.
Sementara pada 2019, polisi di Jawa Barat juga menangkap seorang pria yang diduga melemparkan air mani ke beberapa wanita.
Dalam kasus tersebut dikenal sebagai 'teror sperma' di media sosial.
Pria tersebut akhirnya didakwa atas pelecehan seksual di depan umum, tetapi juga ditemukan diduga meraba-raba payudara wanita.***