Pemilik Anjing di Korsel Siap-siap Kena Denda hingga Rp7 Juta Jika Tak Mendaftarkan ke Pemerintah

- 27 September 2021, 09:39 WIB
Anjing di Korea Selatan harus didaftarkan, pemilik akan kena denda bila tidak melakukannya/
Anjing di Korea Selatan harus didaftarkan, pemilik akan kena denda bila tidak melakukannya/ /Unsplash/Leohoho

PR BEKASI – Mulai 1 Oktober 2021, pemilik anjing di Korea Selatan akan dikenai denda hingga 600 ribu won atau sekitar Rp7 juta jika tidak mendaftarkan hewan peliharaannya.

Kementerian Pertanian Korea Selatan, Minggu 26 September 2021, mengumumkan peraturan mengenai kepemilikan serta persyaratan penggunaan rantai dan brongsong anjing di area publik.

Kewajiban mendaftarkan anjing dimaksudkan agar pemilik bertanggung jawab atas peliharaannya, dan mengurangi kasus penelantaraan hewan.

Baca Juga: Viral! Anak Anjing Diculik Monyet Selama 3 Hari di Malaysia

Aturan itu mewajibkan seluruh anjing berusia di atas dua bulan harus didaftarkan di pemerintah daerah setempat atau klinik hewan yang ditunjuk.

Pemilik bisa memilih antara kalung atau microchips elektronik yang ditanam di bawah kulit sebagai penanda anjing peliharaannya.

Pemilik anjing yang tidak terdaftar akan didenda 200.000 won (Rp2,4 juta), ketika kali ditemukan pelanganggaran.

Baca Juga: Crazy Rich India Rogoh Dana Puluhan Juta, Booking Semua Kursi untuk Anjing Peliharan

Bila kemudian dua kali ditemukan masih tidak terdaftar denda menjadi 300.000 won (Rp3,5 juta), dan 600 ribu won (Rp7 juta) untuk denda ketiga kali.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Korea Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah