Konten Hoaks dan Fitnah Makin Marak, PM Australia Sebut Media Sosial Sebagai Istana Pengecut

- 10 Oktober 2021, 18:46 WIB
Australia mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan media sosial terkait maraknya penyebaran berita bohong atau hoaks di platform mereka.
Australia mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah perusahaan media sosial terkait maraknya penyebaran berita bohong atau hoaks di platform mereka. /Pixabay

PR BEKASI - Australia mengambil tindakan tegas terkait maraknya penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial.

Belum lama ini, Pemerintah Australia menerapkan tindakan hukum pada perusahaan media sosial terkait penyebaran hoaks yang meliputi fintah hingga pencemaran nama baik.

Langkah yang diambil Pemerintah Australia ini diharapkan dapat membuat perusahaan media sosial agar lebih bertanggung jawab atas konten yang dipublikasikan di platform mereka.

Baca Juga: Jelang Perang dengan China, Taiwan Minta Australia Bantu Persiapan Mereka

Selain itu, perusahaan media sosial diminta untuk tegas dalam menangani konten pencemaran nama baik.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi Australia Paul Flether pada Minggu, 10 Oktober 2021.

"Kami mengharapkan posisi yang lebih kuat dari platform," kata Flether pada wartawan Australia Broadcasting Corp.

Baca Juga: Puluhan Pasien di Australia Dilaporkan Meninggal Usai Vaksin Covid-19 Dosis Ke-2, Sebagian Besar Adalah Lansia

"Untuk waktu yang lama, mereka telah lolos dengan tidak mengambil tanggung jawab apa pun berhubungan dengan konten yang dipublikasi disitus mereka," lanjutnya.

Pemerintah Australia sedang mengintensifkan undang-undang pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik negaranya.

Menteri Scott Morrison pada hari Kamis lalu, mengatakan media sosial adalah istana pengecut.

Baca Juga: Filipina Dukung Sub Pakta Nuklir Australia untuk Lawan China, Jaga Keseimbangan Kekuatan Indo-Pasifik.

Flacher mengatakan pemerintah Australia sedang melihat sejauh mana tanggung jawab dari platform umum seperti Twitter dan Facebook ketika mempublikasikan fitnah disitus mereka.

Saat ditanya apakah pemerintah Australia akan mempertimbangkan UU yang akan menindak  platform media sosial yang telah memposting berita fitnah.

Flacher mengatakan bahwa pemerintah Australia, sedang mempertimbangkan berbagai macam tindakan.

Baca Juga: Australia Terancam Jadi Sasaran Perang Nuklir China, Imbas Bentuk Aliansi Militer dengan Inggris dan AS

"Itu akan kita lihat, kami akan memulai proses yang hati hati dan mentodis," katanya.

"Dalam berbagai cara menindak gagasan bahwa apa yang di posting dengan impunitas," lanjutnya.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: CNA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x