Dianggap Rendahkan Agama, Singapura Larang Penjualan Buku yang Cantumkan Kartun Nabi Muhammad

- 3 November 2021, 17:05 WIB
Singapura melarang pendistribusian dan penjualan sebuah buku kartun politik yang berisi konten merendahkan agama.
Singapura melarang pendistribusian dan penjualan sebuah buku kartun politik yang berisi konten merendahkan agama. /MITPRESS.MIT.EDU.

PR BEKASI – Otoritas Singapura melarang sebuah buku kartun politik baru untuk didistribusikan dan dijual di negara itu.

Pasalnya buku kartun tersebut dinilai otoritas Singapura berisi konten yang tidak pantas serta merendahkan agama seperti mencantumkan kartun Nabi Muhammad buatan majalah Charlie Hebdo.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada Senin, 1 November 2021, otoritas Singapura mengatakan bawa buku berjudul “Red Lines: Political Cartoons And The Struggle Against Censorship” tidak pantas berdasarkan undang-undang Singapura.

Baca Juga: Ibunda Hanna Kirana Rasakan Firasat Sebelum Meninggalnya sang Anak

"Buku ini memuat gambar-gambar ofensif yang merendahkan agama, termasuk kartun Nabi Muhammad oleh Charlie Hebdo yang menyebabkan protes di luar negeri," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari New Strait Times, Rabu, 3 November 2021.

Otoritas Singapura menambahkan bahwa buku yang diterbitkan pada Agustus lalu itu juga berisi referensi merendahkan agama lainnya seperti agama Hindu dan Kristen.

Buku ini ditulis oleh Dr Cherian George, dosen studi media di Universitas Baptis Hong Kong, dan novelis grafis Sonny Liew dan telah didistribusikan di negara lain seperti Amerika Serikat.

Baca Juga: CJ Entertainment Sebut Wanna One Akan Reuni, Comback Setelah 3 Tahun Berpisah?

Buku ini mengkaji kartun politik dari seluruh dunia dan menjelaskan berbagai motivasi dan metode penyensoran kartun.

Otoritas Singapura telah mengidentifikasi sebanyak 29 gambar kartun politik yang dianggap tidak pantas.

“Anggota masyarakat dihimbau untuk tidak membagikan gambar ofensif yang merendahkan agama dan tokoh agama,” katanya.

Baca Juga: Peneliti Indonesia Kembangbiakkan Nyamuk 'Baik' Wolbachia untuk Perangi Nyamuk Demam Berdarah

Mereka menambahkan bahwa buku tersebut dapat didistribusikan dan dijual kembali di Singapura jika gambar yang menyinggung dihapus.

Kartun ofensif Nabi Muhammad yang dibuat Charlie Hebdo pertama kali muncul pada tahun 2006 dan telah secara luas dicap sebagai tidak bertanggung jawab, sembrono dan rasis.

Sebagian besar publikasi besar diketahui telah menolak untuk memproduksi kartun tersebut karena dianggap menghasut.

Baca Juga: Larang Penggunaan Mata Uang Asing di Afghanistan, Taliban: yang Melanggar Akan Hadapi Hukum

Kartun tersebut telah memicu protes di seluruh dunia, termasuk Indonesia, Timur Tengah dan Inggris.

Ulah Charlie Hebdo tersebut juga telah mengakibatkan kekerasan, termasuk serangan terhadap tempat dan staf penerbit asli, dan 12 orang tewas.

Tahun lalu, seorang guru Prancis dibunuh oleh tiga remaja setelah dia menunjukkan kartun Nabi Muhammad kepada murid-muridnya selama pelajaran.

Baca Juga: Taman Nasional Komodo Kebakaran, Warga Kewalahan Padamkan Api Lantaran Belum Ada Bantuan

Di bawah undang-undang Singapura, siapapun yang mengimpor, menjual, mendistribusikan, membuat, atau memproduksi publikasi yang tidak pantas dapat dikenai hukuman penjara setahun dan denda hingga 5.000 dolar Singapura atau senilai Rp53 juta.

Otoritas Singapura mengatakan dalam lima tahun terakhir, pihaknya telah mengklasifikasikan enam publikasi lain yang tidak pantas karena merendahkan agama.***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: New Strait Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x