PR BEKASI - Pelaku terorisme pembunuhan 50 orang beragama Islam atau Muslim di Masjid Christchurch Selandia Baru, baru saja mengajukan banding agar hukuman penjara seumur hidupnya dicabut.
Pembunuh 50 Muslim itu mengatakan kalau dirinya memberi pengakuan bersalah di bawah paksaan dan dia telah mengalami perlakuan tidak manusiawi saat ditahan.
Dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Jazeera, Senin, 8 November 2021, penyerang Masjid Christchurch itu saat ini sedang mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidupnya akibat penembakan massal di tahun 2019.
Menurut pengacaranya, Tony Ellis, alasannya sederhana karena pengakuan bersalahnya itu diucapkan dan diakuinya di bawah tekanan.
Pelaku yang merupakan supremasi kulit putih bernama Brenton Tarrant pada saat itu mengaku bersalah atas 51 pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu aksi terorisme pada Maret dua tahun yang lalu.
Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.
Hukuman seumur hidup ini merupakan hukuman yang terjadi pertama kali di Selandia Baru.