Pembunuh 50 Muslim di Masjid Christchurch Minta Hukuman Penjara Seumur Hidupnya Dicabut: Saya Tidak Bersalah

- 8 November 2021, 14:36 WIB
Pembunuh 50 Muslim, Brenton Tarrant ajukan banding agar hukuman penjara seumur hidupnya dicabut.
Pembunuh 50 Muslim, Brenton Tarrant ajukan banding agar hukuman penjara seumur hidupnya dicabut. /Sky News/

Elis dilaporkan menjadi pengacara baru Brenton sebelum pelaku mengajuk bandingnya tersebut.

Sang pengacara yakin bahwa Brenton menjadi sasaran perlakuan yang tidak manusiawi saat dalam tahanan sehingga dia tidak bisa memberikan pengakuan yang seadil-adilnya.

Menurutnya, Brenton yang dijatuhi hukuman lebih dari 30 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat merupakan sebuah pelanggaran terhadap Bill of Rights (Deklarasi Hak-hak).

Selandia Baru diketahui tidak memiliki hukuman mati dan hukuman yang paling berat untuk Brenton hanyalah hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Didesak Kelompok Nasionalis Hindu, India Cabut Izin Umat Muslim Salat Jumat di Ruang Terbuka

Menurut sang Hakim, Cameron Mander, hukuman ini sangatlah sesuai karena Brenton melakukan tindakan yang sangat jahat dan dia akan ditahan sampai mati.

Sementara menurut saudara laki-laki dari salah satu korban kekejaman Brenton, Abdullah Naeem, pelaku sepertinya sedang bercanda.

Dia berharap pengadilan menghiraukan banding yang diajukan pelaku agar keluarga korban tidak perlu mengalami trauma yang berlanjut.

"Penjara seumur hidup adalah hukuman yang terbilang ringat atas apa yang telah dilakukannya. Maka saya harap pengadilan menolak permohonannya," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Ghiffary Zaka

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah