Pembunuh 50 Muslim di Masjid Christchurch Minta Hukuman Penjara Seumur Hidupnya Dicabut: Saya Tidak Bersalah

- 8 November 2021, 14:36 WIB
Pembunuh 50 Muslim, Brenton Tarrant ajukan banding agar hukuman penjara seumur hidupnya dicabut.
Pembunuh 50 Muslim, Brenton Tarrant ajukan banding agar hukuman penjara seumur hidupnya dicabut. /Sky News/

PR BEKASI - Pelaku terorisme pembunuhan 50 orang beragama Islam atau Muslim di Masjid Christchurch Selandia Baru, baru saja mengajukan banding agar hukuman penjara seumur hidupnya dicabut.

Pembunuh 50 Muslim itu mengatakan kalau dirinya memberi pengakuan bersalah di bawah paksaan dan dia telah mengalami perlakuan tidak manusiawi saat ditahan.

Dirangkum Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Jazeera, Senin, 8 November 2021, penyerang Masjid Christchurch itu saat ini sedang mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidupnya akibat penembakan massal di tahun 2019.

Baca Juga: Mahasiswa dan Guru Muslim di India Dipenjara karena Rayakan Kemenangan Pakistan dalam Piala Dunia Kriket

Menurut pengacaranya, Tony Ellis, alasannya sederhana karena pengakuan bersalahnya itu diucapkan dan diakuinya di bawah tekanan.

Pelaku yang merupakan supremasi kulit putih bernama Brenton Tarrant pada saat itu mengaku bersalah atas 51 pembunuhan, 40 percobaan pembunuhan, dan satu aksi terorisme pada Maret dua tahun yang lalu.

Dia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa kemungkinan pembebasan bersyarat.

Hukuman seumur hidup ini merupakan hukuman yang terjadi pertama kali di Selandia Baru.

Baca Juga: POPULER HARI INI 7 November 2021: Muslim India Ketakutan hingga Rate Card Endorse Vanessa yang Sangat Murah

Pelaku pada saat itu tidak memberikan pembelaan, namun pengacaranya mengatakan bahwa warga negara Australia berusia 31 tahun itu sekarang mengakui bahwa dirinya tidak bersalah.

Menurut pelaku, pengakuan bersalahnya itu diucapkannya karena dirinya pada saat itu dalam kondisi yang sangat terdesak.

Maka dari itu Brenton secara tidak langsung mengaku bahwa aksi pembunuhan yang dilakukannya bukan sepenuhnya kesalahannya.

Selain itu menurut sang pengacara, alasan lain kenapa pelaku ingin mengajukan banding karena saat ditahan, Brenton mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat.

Baca Juga: Soroti Islamofobia yang Marak, Musni Umar: Ini Tugas Suci yang Diemban Setiap Muslim

Sehingga pada saat itu, pelaku memutuskan bahwa jalan keluar yang paling sederhana adalah dengan mengaku bersalah.

Sebagai informasi, berbekal senjata api semi otomatis, pelaku menyerang jamaah Sholat Jumat di Masjid Al Noor Christchurch dan pusat ibadah Linwood pada Maret 2019.

Pelaku juga diketahui menyiarkan aksi terorismenya itu secara live di media sosial. Sedikitnya 50 orang tewas dan 20 lainnya terluka akibat serangan ini.

Semua korbannya diketahui adalah Muslim, termasuk anak-anak, wanita, dan orang tua.

Baca Juga: Buntut Foto Alquran Dipajang di Patung Dewa Hindu, Muslim India Ketakutan Usai Masjid Jadi Target Balas Dendam

Elis dilaporkan menjadi pengacara baru Brenton sebelum pelaku mengajuk bandingnya tersebut.

Sang pengacara yakin bahwa Brenton menjadi sasaran perlakuan yang tidak manusiawi saat dalam tahanan sehingga dia tidak bisa memberikan pengakuan yang seadil-adilnya.

Menurutnya, Brenton yang dijatuhi hukuman lebih dari 30 tahun penjara tanpa pembebasan bersyarat merupakan sebuah pelanggaran terhadap Bill of Rights (Deklarasi Hak-hak).

Selandia Baru diketahui tidak memiliki hukuman mati dan hukuman yang paling berat untuk Brenton hanyalah hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Didesak Kelompok Nasionalis Hindu, India Cabut Izin Umat Muslim Salat Jumat di Ruang Terbuka

Menurut sang Hakim, Cameron Mander, hukuman ini sangatlah sesuai karena Brenton melakukan tindakan yang sangat jahat dan dia akan ditahan sampai mati.

Sementara menurut saudara laki-laki dari salah satu korban kekejaman Brenton, Abdullah Naeem, pelaku sepertinya sedang bercanda.

Dia berharap pengadilan menghiraukan banding yang diajukan pelaku agar keluarga korban tidak perlu mengalami trauma yang berlanjut.

"Penjara seumur hidup adalah hukuman yang terbilang ringat atas apa yang telah dilakukannya. Maka saya harap pengadilan menolak permohonannya," tuturnya.***

Editor: Ghiffary Zaka

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah