Pelaku pada saat itu tidak memberikan pembelaan, namun pengacaranya mengatakan bahwa warga negara Australia berusia 31 tahun itu sekarang mengakui bahwa dirinya tidak bersalah.
Menurut pelaku, pengakuan bersalahnya itu diucapkannya karena dirinya pada saat itu dalam kondisi yang sangat terdesak.
Maka dari itu Brenton secara tidak langsung mengaku bahwa aksi pembunuhan yang dilakukannya bukan sepenuhnya kesalahannya.
Selain itu menurut sang pengacara, alasan lain kenapa pelaku ingin mengajukan banding karena saat ditahan, Brenton mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat.
Baca Juga: Soroti Islamofobia yang Marak, Musni Umar: Ini Tugas Suci yang Diemban Setiap Muslim
Sehingga pada saat itu, pelaku memutuskan bahwa jalan keluar yang paling sederhana adalah dengan mengaku bersalah.
Sebagai informasi, berbekal senjata api semi otomatis, pelaku menyerang jamaah Sholat Jumat di Masjid Al Noor Christchurch dan pusat ibadah Linwood pada Maret 2019.
Pelaku juga diketahui menyiarkan aksi terorismenya itu secara live di media sosial. Sedikitnya 50 orang tewas dan 20 lainnya terluka akibat serangan ini.
Semua korbannya diketahui adalah Muslim, termasuk anak-anak, wanita, dan orang tua.