PR BEKASI - Pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi karena alasan pilihan dan memerlukan perawatan intensif akan dikenai tagihan sekitar 25.000 dolar atau sekitar Rp250 juta.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) pada Jumat, 12 November 2021 kemarin.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari CNA, aturan tersebut berlaku setelah Departemen Kesehatan (Depkes) Singapura memberikan mengumumkan terkait biaya tagihan bagi pasien Covid-19 yang menolak untuk divaksinasi.
Depkes Singapura tersebut mengumumkan bahwa mulai 8 Desember, semua pasien Covid-19 yang tidak divaksinasi karena 'pilihan; haru membayar tagihan medis mereka sendiri jika mereka dirawat di rumah sakit atau fasilitas perawatan Covid-19.
Kementerian Kesehatan Singapura juga mengatakan bahwa warga Singapura dan penduduk tetap masih dapat mengakses subsidi pemerintah reguler non MediShield Life atau Integrated Shield Plan jika berlaku.
Sejak Februari tahun lalu, Pemerintah Singapura telah membayar tagihan rumah sakit yang dikeluarkan oleh pasien virus corona di rumah sakit umum.
Baca Juga: Australia Akan Berikan Gaji dan Bonus Fantastis Usai Kekurangan tenaga Kerja Akibat Pandemi Covid-19
Menanggapi pertanyaan dari media, Depkes mengatakan pada hari Jumat bahwa tagihan akan bervariasi tergantung pada tingkat keparahan kondisi pasien serta jenis fasilitas di mana perawatan diberikan.
"Umumnya, ukuran tagihan rata-rata untuk pasien Covid-19 positif yang menerima perawatan di rumah sakit akut yang membutuhkan perawatan ICU dan terapi Covid-19 diperkirakan sekitar 25.000 dollar," kata Depkes.