PR BEKASI - Dua orang warga Malaysia dipenjara berbulan-bulan di Australia setelah paket Teh Tradisional yang mereka pesan dianggap sebagai narkoba.
Kedua orang ini merupakan ibu dan putrinya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari World of Buzz pada Kamis, 22 November 2021.
Berdasarkan laporan The Sydney Morning Herald, Connie Chong Vun Pui dan putrinya, Melanie Lim San Yan, telah mengimpor 25 kilogram teh dalam lima box persegi panjang.
Baca Juga: Seorang Polisi Ditabrak dan Dilindas Mobil Bandar Narkoba di Cirebon, Alami Patah Tulang Kaki
Tiap box berisi 24 bungkus teh, setiap serbuk teh yang dibungkus satu per satu.
Namun, teh-teh itu salah diidentifikasi sebagai amfetamin, meskipun Polisi New South Wales (NSW) menyadari bahwa mereka mengalami masalah dengan pengujian obat mereka.
Ibu dan putrinya itu telah merencanakan untuk menjual teh jahe coklat, obat yang terkenal untuk nyeri haid di Malaysia, dengan keuntungan sebesar 90 dolar australia sekira Rp927 ribu (kurs Rp10.308)
Baca Juga: Bandar Narkoba Kabur Saat Akan Ditangkap di Cirebon, Tabrak Seorang Anggota Polisi
Petugas Australian Border Force (ABF) diduga mencegat produk tersebut di Bandara Sydney pada 17 Januari sebelum mengidentifikasinya sebagai Phenmetrazine.