PR BEKASI – Media asing asal Qatar, Al Jazeera menyoroti kebijakan narkoba di Indonesia dan yang dianggap sebagai penyebab padatnya penjara di Indonesia.
Peneliti Kesehatan asal Universitas Columbia, New York, Claudia Stoicescu mengatakan masalah kriminalisasi yang berlebihan terhadap pelaku tindak pidana narkotika menjadi salah satu faktor penjara di Indonesia melebihi kapasitasnya.
Pernyataan Profesor Stoicescu tersebut muncul setelah tragedi kebakaran Lapas Tangerang pada 8 September 2021 lalu yang menewaskan 49 narapidana dan melukai 70 narapidana.
Dia menyoroti Undang-undang narkotika Indonesia tahun 2009 yang memberikan sanksi pidana atas penjualan, peredaran, ekspor, impor, pengiriman, penanaman pembuatan
“Tindak pidana itu meliputi denda, wajib pengobatan, penahanan, dan dalam kasus peredaran narkoba, hukuman mati,” katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Al Jazeera, Minggu, 31 Oktober 2021.
“Undang-undang ini juga menyediakan mekanisme untuk mengalihkan pengguna narkoba dari penjara dan menuju perawatan ketergantungan narkoba, tetapi implementasinya tidak konsisten dan diganggu oleh korupsi,” tambahnya.
Hasilnya, tambah Profesor Stoicescu, adalah banyak orang non-kekerasan tingkat rendah yang menggunakan narkoba atau bergantung pada narkoba dikirim ke penjara daripada mendapatkan akses ke layanan kesehatan dan dukungan sosial di masyarakat.