Dianggap Penyebab Penjara Padat, Media Asing Soroti Kebijakan Narkoba Indonesia

- 31 Oktober 2021, 13:47 WIB
Media asing soroti kebijakan narkoba Indonesia yang dianggap sebagai penyebab penjara padat.
Media asing soroti kebijakan narkoba Indonesia yang dianggap sebagai penyebab penjara padat. /PIXABAY/Ichigo121212

Lebih dari setengah populasi penjara di Indonesia terdiri dari orang-orang yang dipenjara karena pelanggaran terkait narkoba.

“Penjara dan pusat penahanan polisi di seluruh Indonesia banyak yang beroperasi di atas kapasitas,” katanya.

Baca Juga: Wanita Amerika Serikat Dibebaskan dari Penjara Kerobokan Bali, Setelah Menjalani Hukuman 10 Tahun

“Hidup dalam kondisi seperti itu merupakan pelanggaran hak asasi manusia atas kesehatan dan martabat. Ini juga menciptakan lingkungan berisiko tinggi untuk penularan HIV, TBC, Covid-19, dan penyakit menular lainnya,” tambahnya.

Menurut dosen hukum pidana Universitas Katolik Santo Thomas, Medan, Elizabeth Ghozali, pandemi Covid-19 seharusnya membuat kondisi penjara di Indonesia membaik.

“Pada tahun 2020, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyusun program asimilasi dan integrasi Covid-19 untuk narapidana,” katanya.

Baca Juga: Kedapatan Tiru Tarian BTS, 3 Tentara Korea Utara Dikirim ke Kamp Penjara Politik

“Selain untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas, itu juga dimaksudkan untuk memperlambat penyebaran Covid-19 di Lapas,” katanya.

Sampai saat ini, lebih dari 50.000 narapidana telah diberikan pembebasan awal sebagai akibat dari skema tersebut, dan program serupa telah menjamur di seluruh Asia Tenggara di mana masalah kepadatan yang sama tersebar luas.

Selain program semacam ini, bagaimanapun, solusi jangka panjang juga diperlukan menurut Profesor Stoicescu.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x