Sopir Truk Dihukum 110 Tahun Penjara Atas Kecelakaan Maut, Tewaskan 4 Orang Sekaligus

- 15 Desember 2021, 14:00 WIB
Ilustrasi hukuman. Seorang sopir truk dipenjara 110 tahun karena menabrak sebuah mobil, dan menewaskan 4 orang.
Ilustrasi hukuman. Seorang sopir truk dipenjara 110 tahun karena menabrak sebuah mobil, dan menewaskan 4 orang. /Reuters/Chip East

Baca Juga: Santriwati Korban Pencabulan di Bandung Jarang Belajar, Latar Belakang Pendidikan Herry Wirawan Terkuak

Hakim A. Bruce Jones mengatakan di bawah Undang-Undang negara bagian, dia harus menjatuhkan hukuman untuk setiap pelanggaran dan pada faktor itu hakim menjatuhkan hukuman minimum untuk setiap tuduhan.

Aguilera-Mederos meminta maaf sebelum hukuman dijatuhkan dan meminta maaf kepada keluarga korban. Ia menyebut insiden tersebut merupakan kecelakaan dan tidak disengaja.

Hakim juga mengakui bahwa Aguilera-Mederos tidak bermaksud untuk menyakiti siapapun, tetapi berdasarkan pedoman pria itu tetap tidak bisa lepas dari hukum.

Baca Juga: Teddy Pardiyana Sebut Buah Hatinya dengan Lina Jubaedah Anak Indigo: Makanya Gak Pernah Kehilangan Ibunya

"Saya menerima dan menghormati apa yang dikatakan terdakwa tentang kurangnya niatnya untuk menyakiti orang, tetapi dia membuat serangkaian keputusan yang mengerikan, keputusan yang sembrono," kata hakim.

"Jika saya memiliki kebijaksanaan, itu tidak akan menjadi hukuman saya," kata hakim memaparkan.

Pengacara Aguilera-Mederos berpendapat ada kasus hukum yang dapat diterapkan dan akan memungkinkan hukuman minimum, dalam kasus ini, dikurangi menjadi 20 tahun.

Hakim tidak setuju, tetapi mengatakan permintaan tersebut mungkin pantas untuk ditinjau kembali.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Astro Awani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah