Berikan Pengampunan pada Maling Uang Rakyat, Presiden Korea Selatan Dapat Kecaman Dari Seluruh Negeri

- 24 Desember 2021, 14:24 WIB
Mantan Presiden Korsel yang juga terdakwa koruptor, Park Geun Hye (kiri) mendapatkan pengampunan kontroversial dari penggantinya saat ini, Moon Jae In.
Mantan Presiden Korsel yang juga terdakwa koruptor, Park Geun Hye (kiri) mendapatkan pengampunan kontroversial dari penggantinya saat ini, Moon Jae In. //REUTERS/Kim Hong Ji

PR BEKASI – Presiden Korea Selatan (Korsel), Moon Jae In telah memberikan pengampunan kontroversial terhadap terdakwa maling uang rakyat yang juga mantan Presiden Korsel, Park Geun Hye yang memicu kecaman di seluruh negeri.

Park Geun Hye diketahui mendapatkan pengampunan dari Moon Jae In dalam amnesti khusus yang dapat memengaruhi pemilih dalam pemilihan presiden yang hanya tiga bulan lagi.

Park Geun Hye diketahui telah menjalani hukuman 22 tahun penjara setelah pemakzulannya pada tahun 2017 dan hukuman karena terbukti melakukan aksi maling uang rakyat dan penyalahgunaan kekuasaan.

Hal tersebut terungkap setelah skandal yang mengungkap jaringan kesepakatan ganda antara para pemimpin politik dan konglomerat.

Baca Juga: Fuji Pamer Foto Saat Gendong Bayi, Thariq Halilintar Langsung Singgung Rencana Jumlah Momongan: 11 Gak Sih?

Menurut laporan dari media pemerintah Korsel, Yonhap, maling uang rakyat tersebut telah dirawat di rumah sakit tiga kali dengan vonis mengalami nyeri bahu dan punggung kronis dan telah menjalani operasi sekali.

Kesehatan Park Geun Hye yang semakin memburuk tersebut diduga sebagai alasan bagi Moon Jae In.

Hal tersebut dikatakan oleh seorang pejabat Korsel yang tidak ingin disebutkan namanya yang diketahui dekat dengan Moon Jae In.

"Saya mengerti bahwa mantan presiden Park Geun Hye termasuk dalam daftar orang yang akan diberikan pengampunan," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari The Guardian, Jumat, 24 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x