PIKIRAN RAKYAT - Sejak Agustus 2017 silam para warga Myanmar etnis Rohingya terusir dari kampung halaman mereka oleh pemerintah Myanmar sendiri.
Lebih dari 700.000 Muslim Rohingya terpaksa mengungsi ke Bangladesh untuk menghindari serangan dari tentara Myanmar.
Setelah menunggu selama dua tahun lebih, akhirnya Muslim Rohingya diberikan pembelaan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca Juga: Leicester vs Chelsea, Duel Dua Tim Zona Liga Champion
Dalam Mahkamah Internasional, diputuskan bahwa Myanmar harus memberi perlindungan kepada para pengungsi Rohingya.
Dikutip oleh Bekasi.Pikiran-Rakyat.com dari The New York Times Mahkamah Internasional meminta Myanmar untuk menghindari genosida Muslim Rohingya.
Myanmar juga wajib melapor secara berkala mengenai langkah yang telah dilakukan untuk menyelamatkan para pengungsi kepada PBB.
Keputusan tersebut merupakan keputusan pertama yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional sebagai tanggapan atas kebrutalan tindakan militer Myanmar terhadap Muslim Rohingya.
Meskipun Mahkamah Internasional tidak punya kekuatan untuk memerintah Myanmar, setiap anggota PBB dapat meminta tindakan melalui Dewan Keamanan PBB.