Baca Juga: Wabah Virus Corona Masih Melanda Tiongkok, PBSI Tarik Keikutsertaannya Dalam Kejuaraan Asia 2020
Datangi Kantor Polisi Terdekat
Langkah pertama yaitu datang ke kantor polisi terdekat untuk melapor.
Polisi akan meminta pelapor menceritakan konologis yang menyebabkan paspornya hilang.
Baca Juga: Mulai 1 Februari 2020 Whatsapp Sudah Tidak Beroperasi Lagi Pada Ponsel Lawas
Catatan penting dalam langkah ini adalah pelapor harus jujur saat memberikan keterangan.
Kemudian pelapor akan diminta untuk mengisi formulir dan surat kehilangan.
Datangi KBRI/KJRI/KRI terdekat
Baca Juga: Viral Video Warga Wuhan yang Saling Semangati Lewat Jendela, Wuhan Jiayou Trending di Twitter
Pihak KBRI/KRJRI/KRI akan meminta pelapor mengisi formulir Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).