PIKIRAN RAKYAT - Malaysia menjadi negara di Asia Tenggara yang menyandang status kasus positif virus corona terbanyak.
Hingga Rabu, 18 Maret 2020, berdasarkan laporan dari Antara, Malaysia mengonfirmasi 673 kasus positif virus corona dengan 2 kematian.
Lonjakan penjumlahan angka kasus terjadi pada 15 Maret dengan total 190 kasus dan 16 Maret dengan tambahan 125 kasus.
Pada Senin, 16 Maret 2020 dari 553 kasus, sebanyak 511 orang pasien sedang mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit dan 42 orang lainnya telah dinyatakan pulih.
Baca Juga: Tambah Jumlah Armada Transjakarta, Anies Baswedan Alihfungsikan 60 Bus Sekolah ke Rusunawa
Demi membendung penularan wabah virus corona atau COVID-19 yang memiliki risiko merenggut nyawa warganya, Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yasin memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Lockdown bagi Malaysia.
Lockdown akan diberlakukan terhitung sejak 18 Maret - 31 Maret 2020 di seluruh bagian negara Malaysia.
Muhyiddin Yasin mengklaim bahwa kebijakan tersebut tertera dalam Undang-undang Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988, dan Undang-Undang Polisi 1967.
Lockdown atau yang oleh masyarakat setempat disebut sebagai karantina sebagaimana digaungkan oleh Pemerintah Kawalan Pergerakan meliputi enam kebijakan.