Berbohong saat Pemeriksaan Virus Corona di Bandara, Seorang Wanita Harus Berurusan dengan Hukum

- 22 Maret 2020, 12:19 WIB
PETUGAS kesehatan memegang termometer untuk memeriksa gejala virus corona di Bandara Internasional Kotoka di Accra, Ghana.*
PETUGAS kesehatan memegang termometer untuk memeriksa gejala virus corona di Bandara Internasional Kotoka di Accra, Ghana.* /Reuters/

Baca Juga: Inggris Siapkan Skenario Terburuk dengan Kuburan Massal di Sejumlah Wilayah 

Akibat perbuatan tersebut, menurut hukum Tiongkok, ia dapat menghadapi hukuman tiga tahun penjara atau penahanan dengan kemungkinan kerja paksa atau hingga tujuh tahun penjara jika ada konsekuensi serius.

Hingga kini wanita itu telah dirawat di rumah sakit dan sedang menerima perawatan. Terkait modus kejahatannya masih diselidiki.

Ketika pandemi memburuk di seluruh dunia tetapi melambat di Tiongkok, otoritas di Beijing memperketat kontrol.

Semua penumpang yang tiba di Beijing dari luar negeri, termasuk warga negara Tiongkok, maka harus dikarantina di pusat-pusat pemerintahan selama 14 hari.

Selain kejahatan tersebut, telah ditemukan enam kejahatan lain terkait dengan kesehatan nasional dan tindakan karantina.

Baca Juga: Demi Cegah Penyebaran Virus Corona, Tri Rismaharini Sediakan Bilik Sterilisasi di Kota Surabaya 

Termasuk penolakan untuk menerapkan tindakan karantina (seperti inspeksi medis dan pemantauan suhu), melaporkan informasi palsu tentang formulir deklarasi kesehatan, menyembunyikan gejala penyakit seseorang, hingga menolak menerima pemeriksaan kesehatan oleh petugas bea cukai.

Wang Jun, Direktur Jenderal Kebijakan dan Peraturan Bea Cukai mengatakan kejahatan itu merupakan ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Setidaknya 25 orang lain di Tiongkok telah dihukum atau diselidiki karena menyembunyikan gejala virus corona atau riwayat perjalanan mereka.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: South China Morning Post


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x