Thailand Izinkan Warganya Tanam Ganja di Rumah

- 26 Januari 2022, 12:28 WIB
Foto Ilustrasi ganja. Pemerintah Thailand mengeluarkan peraturan baru dengan menghapus ganja dari daftar obat terlarang dan izinkan warganya menanam di rumah.
Foto Ilustrasi ganja. Pemerintah Thailand mengeluarkan peraturan baru dengan menghapus ganja dari daftar obat terlarang dan izinkan warganya menanam di rumah. /Pixabay.com/7raysmarketing

PR BEKASI - Dewan Narkotika Thailand mengatakan akan menghapus ganja dari daftar obat-obatan terlarang.

Sehingga keputusan ini membuka jalan bagi rumah tangga di Thailand untuk menanam ganja.

Pada 2018, Thailand menjadi negara Asia Tenggara pertama yang melegalkan ganja untuk penggunaan medis dan penelitian.

Baca Juga: Terlalu Posesif, 4 Zodiak Dikenal Sangat Suka Mengendalikan Pasangan

Di bawah aturan baru, warga Thailand dapat menanam tanaman ganja di rumah setelah memberitahu pemerintah daerah setempat.

Namun, ganja tidak dapat digunakan untuk tujuan komersial tanpa izin lebih lanjut, kata Menteri Kesehatan Anutin Charnvirakul kepada wartawan, Selasa, 25 Januari 2022.

Aturan tersebut harus dipublikasikan di jurnal publik resmi Royal Gazette dan butuh waktu 120 hari sebelum tanaman ganja rumahan menjadi legal.

Baca Juga: Info Loker: PT Cotrans Asia Membuka Lowongan Kerja, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Di lain pihak, Minggu ini, Kementerian Kesehatan Thailand akan mengajukan kepada parlemen rancangan undang-undang terpisah yang memberikan perincian tentang penggunaan ganja yang legal.

RUU juga akan mengatur produksi dan penggunaan komersialnya, selain pedoman penggunaan untuk hiburan atau kesenangan.

Sementara itu, Kepala Badan Pengatur Makanan dan Obat-obatan Thailand, Paisal Dankhum, mengatakan ganja yang ditanam di rumah harus digunakan untuk tujuan medis, seperti obat tradisional.

Baca Juga: Eggi Sudjana Sebut Tidak Ada Masalah dalam Pernyataan Edy Mulyadi Secara Hukum: Enggak Ada Pidananya

Dankhum menyebut akan ada inspeksi acak untuk mengawasi penggunaan ganja seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Asia One pada Rabu, 26 Januari 2022.

Menurut RUU itu, orang yang menanam ganja tanpa memberi tahu pemerintah akan dihukum dengan denda hingga 20.000 baht sekitar Rp8,7 juta (kurs Rp436) serta bisa dikenai denda hingga 300.000 sekitar Rp130,5 juta.

Selain hukuman tersebut, bagi yang melanggar aturan akan dikenakan hukuman tiga tahun penjara atau keduanya, jika menjual ganja tanpa izin.

Baca Juga: Calon Istri Changsung 2PM Dikabarkan Berusia 40 Tahun, JYP Entertainment: Sulit Dikonfirmasi

Aturan itu merupakan langkah terbaru dalam rencana Thailand untuk mempromosikan ganja sebagai tanaman komersial.

Menurut Bank Dunia sepertiga dari pekerja di Thailand bekerja di bidang pertanian.

Perusahaan minuman dan kosmetik Thailand tahun lalu bergegas meluncurkan produk dengan rami dan CBD, senyawa yang tidak menimbulkan efek tinggi pada penggunanya, setelah penggunaannya disetujui untuk barang konsumsi.

Baca Juga: Sumbangkan Ginjal untuk Pacar, Beberapa Bulan Kemudian Wanita di AS Diselingkuhi dan Ditinggalkan

Berdasarkan data Bank Dunia, sekitar sepertiga dari tenaga kerja di Thailand bekerja di bidang pertanian.

Sementara itu Aram Limsakul seorang petani ganja sekaligus tokoh pendukung ganja terkemuka di Thailand, meminta petani lokal ganja yang selama ini bersembunyi dapat diberi pengakuan.

“Saya ingin mengumpulkan petani bawah tanah, bukan pengepul, ke dalam kelompok dan mengusulkan kepada pemerintah agar kami dapat berbagi pengetahuan kami,” katanya.

Baca Juga: Drama Ikatan Cinta 26 Januari 2022: Emosinya Tak Terbendung, Rendy Dobrak Pintu dan Hajar Iqbal Tanpa Ampun

“Ada banyak petani ganja berbakat di Thailand dan kami ingin membantu negara ini,” tuturnya.

Dikutip Asia One yang dikutip dari SCMP, ia pun menyindir akademisi yang “sok tahu” tentang cara menanam ganja.

“Beberapa akademisi pemerintah bahkan tidak tahu seperti apa tanaman ganja itu,” kata Aram.

Baca Juga: Twibbon Tahun Baru Imlek 2022 dengan Desain Terbaru yang Cocok Dijadikan Bingkai Foto Profil

“Namun, mereka menasehati para petani bagaimana menanam ganja tetapi hasilnya tidak bermutu medis,” sambungnya.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Asia One


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x