Pejuang Demokrasi Hong Kong Ditangkap di Tengah Pandemi Corona

- 20 April 2020, 10:49 WIB
Polisi Hong Kong menembakkan gas ari mata untuk membubarkan demonstran anti-pemerintah setelah bentrokan di Mong Kok
Polisi Hong Kong menembakkan gas ari mata untuk membubarkan demonstran anti-pemerintah setelah bentrokan di Mong Kok /Reuters

PIKIRAN RAKYAT – Penerapan hukum ekstradisi Hong Kong kembali menuai perkara setelah pemerintahnya menangkap 15 aktivis pro-demokrasi di tengah pandemi Corona.

Penangkapan tersebut menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari Inggris dan Amerika Serikat.

Mereka ditangkap pada Minggu, 19 April 2020 akibat melakukan protes antipemerintah tahun lalu.

Dikutip dari situs berita The Guardian oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, aktivis-aktivis yang ditangkap termasuk pencetus partai pro demokrasi Hong Kong Martin Lee (81), milyuner dan pebisnis Jimmy Lai (71), dan mantan pengacara Margaret Ng (72).

Baca Juga: Perketat Pembatasan Wilayah, WNA di Tiongkok Dapati Perlakuan Rasis dan Diskriminasi 

Para aktivis itu ditangkap dengan tuduhan mengorganisir perkumpulan yang melawan hukum, merujuk pada aksi protes melawan hukum ekstradisi yang akan diterapkan di Hong Kong.

Mereka dijadwalkan menghadap ke meja hijau pada 18 Mei 2020 mendatang.

Tindakan pemerintah Hong Kong yang dianggap sewenang-wenang dan melanggar hak asasi manusia itu banyak dikritisi.

Aktivis pro-demokrasi Avery Ng menyesalkan tindakan Hong Kong tersebut.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x