Ancam Akan Lakukan Investigasi Terhadap Pajak Indonesia, DPR: Donald Trump Lebay

- 6 Juni 2020, 14:33 WIB
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump ancam akan melakukan investigasi formal kepada Indonesia.*
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump ancam akan melakukan investigasi formal kepada Indonesia.* /- Foto: twitter @realDonaldTrump

Sebab pada kenyataannya, pelanggan dari Indonesia diwajibkan mentransfer biaya berlangganan pada rekening perusahaan di luar negeri, termasuk perusahaan yang ada di Amerika Serikat.

"Ini adalah bukti konkret kebocoran ekonomi Indonesia. Regulator dahulu belum punya banyak upaya dalam mengejar penerimaan yang nyata sekali. Ujungnya regulator pajak hanya bisa mengejar para wajib pajak dalam negeri," ucapnya.

Lebih lanjuta, Hergun menilai sehatusnya persoalan ini menjadi isu besar, terlepas dari dimaknai akan memunculkan perang dagang dengan negara asal perusahaan tersebut. Namun yang pasti, bagi Indonesia, berbagai potensi pajak yang ada tentu harus dioptimalkan.

Baca Juga: Pakar Sebut Tren Kasus Virus Corona di Indonesia Tengah Naik Menuju Puncak Kurva 

Ia menambahkan, pemerintah Indonesia sendiri melalui Omnibus Law sedang merancang aturan untuk mengenakan pajak bagi perusahaan over the top (OTT) yang beroperasi di Indonesia, contohnya Netflix, Spotify. dan lainnya.

Aturan ini juga akan berlaku untuk Google, Facebook, dan Amazon yang selama ini bukan Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

"Selama ini perusahaan-perusahaan itu tidak tersentuh oleh aturan perundang-undangan kita tentang Pajak. Bila aturan untuk pengenaan pajak bagi OTT ini sudah ada, tanpa mereka menjadi BUT, negara bisa memperoleh penerimaan dari usaha yang mereka jalankan di Indonesia," lanjutnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x