Ancam Akan Lakukan Investigasi Terhadap Pajak Indonesia, DPR: Donald Trump Lebay

- 6 Juni 2020, 14:33 WIB
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump ancam akan melakukan investigasi formal kepada Indonesia.*
PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump ancam akan melakukan investigasi formal kepada Indonesia.* /- Foto: twitter @realDonaldTrump

Dengan aturan ini, pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen bagi produk-produk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) seperti layanan streaming musik dan film.

Layanan seperti Netflix, Spotify, Zoom, dan sebagainya pun akan diwajibkan untuk membayar pajak layanan digital tersebut.

Ditekankan Heri Gunawan, aturan yang berlaku mulai berlaku tanggal 1 Juli 2020 mendatang itu, bertujuan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha dalam dan luar negeri baik konvensional maupun digital.

Baca Juga: Beredar Foto Joko Widodo Mengenakan Sepatu di Dalam Masjid, Simak Faktanya 

"Penerapan pajak digital saat ini semakin penting seiring dengan terus naiknya pengguna dan penyedia layanan digital yang beroperasi di Indonesia," ucap Heri dalam keterangan pers.

"Terlebih dengan adanya pandemi ini pajak digital bisa menjadi sumber pendapatan negara baru untuk menutup defisit APBN. Jadi, terobosan sumber penerimaan ini harus didukung!," ujar Heri Gunawan.

Politisi asal Partai Gerindra ini mengaku yakin aturan tersebut akan dapat menambah penerimaan negara. Sebab bagaimana pun juga, sektor usaha yang mengambil keuntungan ekonomi dari operasionalnya di Indonesia harusnya mematuhi ketentuan ini.

"Perusahaan yang beroperasi dan memperoleh pendapatan dari Indonesia, mau ditarikin pajak, masa dibilang diskriminasi? Kalau Trump bisa bilang Make America Great Again, ya bayar pajaknya dong. Masa nyari duit di Indonesia enggak mau bayar pajak?," ketusnya.

Baca Juga: Beredar Pesan Fadli Zon Kepada SBY karena Sering Dirundung ‘Ikan Buntal’, Simak Faktanya 

Heri Gunawan menyebut selama ini perusahaan digital asal Amerika rata-rata tidak melakukan transaksi di Indonesia.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x