Demonstran Kematian George Floyd Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

- 13 Juni 2020, 18:55 WIB
Ilustrasi penjara di Amerika Serikat.
Ilustrasi penjara di Amerika Serikat. /Pixabay/Barbara Rosner/

PR BEKASI - Kejaksaan Federal Amerika Serikat, Jumat 12 Juni 2020 mengajukan sejumlah dakwaan terhadap tiga demonstran yang dituduh melemparkan bom molotov ke mobil polisi saat demonstrasi antirasisme di New York.

Jika tuduhan tersebut terbukti, para demonstran yang memprotes kematian George Floyd itu terancam hukuman penjara seumur hidup.

Dakwaan yang diajukan jaksa federal di Brooklyn, New York menuduh Samantha Shader, Colinford Mattis, dan Urooj Rahman melempar alat peledak ke mobil polisi dalam dua insiden terpisah, akhir Mei 2020.

Dalam kedua kasus itu, tidak ada korban luka.

Baca Juga: Kenapa Manusia Tak Pernah Lihat Alien? Fisikawan: Mungkin Mereka Sedang Hibernasi

Ketiga demonstran itu menghadapi tujuh dakwaan termasuk pembakaran, kepemilikan, dan penggunaan bahan peledak, alat perusak, dan juga kekacauan publik.

"Jika terbukti bersalah atas semua dakwaan, mereka berpotensi menghadapi hukuman seumur hidup," ujar juru bicara kantor Kejaksaan Federal Amerika Serikat sebagaimana dikutip dari AFP oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, Sabtu 13 Juni 2020.

Ketiganya ditahan tanpa jaminan meski pengacara mereka mengajukan banding atas keputusan itu.

Aksi protes terjadi akhir pekan pertama setelah George Floyd, seorang warga Afrika-Amerika, meninggal setelah petugas polisi menekan lehernya dengan lutut selama hampir sembilan menit di Minneapolis pada 25 Mei 2020.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko

Sumber: AFP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x