Media Asing Sebut Kasus Perceraian di Malaysia Meningkat Akibat Banyak Suami Mengaku Gay

- 23 Maret 2022, 16:27 WIB
Ilustrasi gay atau LGBT yang menyebabkan kasus perceraian di Malaysia meningkat.
Ilustrasi gay atau LGBT yang menyebabkan kasus perceraian di Malaysia meningkat. /Pixabay/QuinceCreative

PR BEKASI – Media asing menyebut laporan surat kabar asal Malaysia bahwa kasus perceraian di sana meningkat akibat suami yang mengaku gay.

Dalam artikel yang ditampilkan pada halaman utama pada Senin, 21 Maret 2022 tersebut, disebutkan bahwa banyak pria Malaysia yang menikah hanya untuk menyembunyikan orientasi seksual menyimpang mereka.

Tak hanya itu, media itu juga mengatakan sebanyak 40 kasus perceraian pada kuartal 1 2022 diakibatkan para istri tidak tahan menikah dengan suami yang ternyata seorang gay.

“Sulit untuk diterima, tetapi faktanya, jumlah pria gay dan biseksual meningkat di negara ini,” demikian bunyi laporan tersebut.

Baca Juga: Soundtrack #1 Rilis Hari Ini: Berikut Jam Tayang, Spoiler, dan Link Nonton Sub Indo

Namun, banyak dari pria gay tersebut menutupi orientasi seksual mereka dari keluarganya hingga akhirnya terbongkar saat mereka dipaksa untuk menikah.

“Sebagian besar rahasia hanya akan terungkap ketika para pria yang berwajah tampan dan bertubuh kekar dipaksa menikah oleh keluarga mereka,” katanya.

Namun setelah menikah, mayoritas para pria gay tersebut menolak untuk melakukan hubungan suami istri dengan istrinya.

Hal tersebut mengakibatkan para istri menjadi curiga dan akhirnya mengetahui bahwa suami mereka adalah seorang gay.

Baca Juga: 3 Vitamin dan Suplemen yang Bantu Mengobati Asam Lambung, Salah Satunya Vitamin B

“Kebanyakan kasus yang dilaporkan adalah istri yang mengeluh tidak berhubungan intim sama sekali sejak hari pertama pernikahan,” katanya.

“Sikap dingin suami yang menolak berhubungan intim menimbulkan kecurigaan,” ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman World of Buzz pada Rabu, 23 Maret 2022.

Seperti diketahui, Malaysia sebagai negara mayoritas muslim menganggap ilegal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) karena dianggap melanggar larangan agama.

Bila seorang warga Malaysia terbukti sebagai LGBT, pihak Kerajaan Malaysia dapat memberikan hukuman penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Tiket The Lost City, Tayang di Bioskop, Dibintangi Daniel Radcliffe

Tak hanya itu, pihak berwenang juga akan memberikan kepada para LGBT itu hukuman fisik seperti hukuman cambuk baik dengan atau tanpa denda.

Fenomena LGBT juga sangat berbahaya bila kita memandang dari sisi kesehatan, pendidikan, dan moral.

Ada risiko terkena penyakit kanker anal hingga kanker mulut, dikutip Pikiran-rakyat.Bekasi.com dari laman RSUD Padang Panjang.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: World of Buzz RSUD Padang Panjang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x