Masih Dalam Proses, Thailand Disebut Akan Segera Legalkan Perkawinan Sesama Jenis

- 16 Juni 2022, 14:24 WIB
Ilustrasi LGBT.
Ilustrasi LGBT. /Pixabay/ nancydowd

 

PR BEKASI - Thailand selangkah lagi bakal menjadi negara Asia kedua yang melegalkan perkawinan sesama jenis.

Diketahui pada Rabu, 15 Juni 2022, anggota parlemen Thailand telah meloloskan pembacaan pertama 4 RUU berbeda mengenai pernikahan sesama jenis.

Thailand merupakan negara yang memiliki salah satu komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang paling terbuka dan terlihat di Asia.

Dimana hal itu menambah citra toleransi dan daya tariknya sebagai tujuan liburan liberal bagi turis asing.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Siaga, Terjadi Erupsi 3 Kali dalam Sehari

Akan tetapi, para aktivis mengatakan UU dan institusi Thailand belum mencerminkan perubahan sikap sosial dan masih mendiskriminasikan orang-orang LGBT dan pasangan sesama jenis.

4 RUU yang diloloskan tersebut masing-masing berusaha untuk memberikan pasangan sesama jenis hak hukum yang hampir sama dengan pasangan heteroseksual.

Dua minggu lalu, kabinet mengesahkan rancangan yang akan membuat undang-undang kemitraan sipil sesama jenis.

Selain itu, RUU kemitraan sipil lainnya dari Partai Demokrat juga disetujui.

Baca Juga: One Piece 1053, Ternyata Buah Iblis Kaido Uo Uo no Mi Model Seiryu Adalah Senjata Kuno Pluton yang Ada di Wano

Tidak hanya itu saja, RUU pernikahan setara yang lebih liberal dari partai oposisi Move Forward juga disahkan, meskipun ada upaya pemerintah mencambuk untuk membatalkannya.

Rancangan itu berusaha untuk menggantikan istilah gender dalam undang-undang yang ada dan membuat pernikahan berlaku untuk semua orang.

Chumaporn 'Waddao' Taengkliang, dari Koalisi Pelangi untuk Kesetaraan Pernikahan menanggapi hal tersebut.

"Ini adalah pertanda yang sangat bagus," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 16 Juni 2022 dari Reuters.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tuai Pujian dari Warganet saat Unggah Hal Lucu di Momen Takziah Mendiang Eril

"Harus ada standar yang sama untuk semua jenis kelamin, apakah itu serikat sipil atau pernikahan," katanya lagi.

Tahun lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan UU pernikahan Thailand saat ini.

Hal itu hanya mengakui pasangan heteroseksual adalah sah tetapi UU yang direkomendasikan diperluas untuk memastikan hak-hak jenis kelamin lainnya.

Pengesahan RUU tersebut mengikuti parade kebanggaan resmi pertama minggu lalu di Thailand, dimana ribuan orang mengibarkan bendera pelangi dan menyerukan reformasi liberal.

Aktivis LGBT Thailand telah mengkritik dua RUU yang didukung pemerintah, dengan alasan tidak perlunya undang-undang khusus untuk pasangan sesama jenis, hanya amandemen untuk membuat undang-undang yang ada lebih inklusif.

Keempat RUU tersebut akan dibahas oleh komite beranggotakan 25 orang, yang akan memutuskan apakah akan mengirim salah satu dari mereka, atau draft konsolidasi ke DPR untuk 2 pembahasan lagi, sebelum senat kemudian mendapat persetujuan kerajaan.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x