Baca Juga: Soal PMJ Berikan Pendampingan AKBP Jerry Raymond Siagian, Begini Kata Pengamat
Laporan menyatakan bahwa polisi kemudian menangkap pria di tempat parkir apartemen.
Pada tanggal 9 September, Pengadilan Distrik Uijeong membebaskan pria itu sampai hari persidangannya.
Pihak pengadilan mengatakan bahwa pria tersebut tidak akan melarikan diri meski dibebaskan.
"Kami tidak menyetujui surat perintah penangkapan karena pria itu tidak menunjukkan kecenderungan untuk melarikan diri atau melakukan pelanggaran yang sama," kata Pengadilan Distrik Uijeong.
Baca Juga: Persikabo 1973 Enggan Kecolongan saat Kontra PSS Sleman di Pertandingan Pekan ke 10 BRI Liga 1
Akan tetapi, kabar tersebut telah tersebar luas dan banjir kemarahan dari warga.
Mereka menyuarakan kemarahan mereka atas keputusan pengadilan yang dianggap tidak menunjukkan keadilan.
Karena tersangka tinggal di apartemen yang sama dengan korban dan banyak yang khawatir akan kondisi korban.
Di sisi lain, keputusan pengadilan akan semakin membuat korban trauma, yang dapat mempengaruhi penyelidikan.