PR BEKASI - Polda Metro Jaya yang memberikan pendamping hukum kepada mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Pendampingan hukum pad mantan Wadirreskrium Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond banyak menuai kritik.
Salah satunya dari Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.
Menurut Bambang, seseorang berhak mendapat pendampingan hukum, namun bukan dibela serta merta oleh institusi.
Baca Juga: Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Berikut Penjelasan JPU
Lanjut Bambang, personel Polri masih bisa menggunakan hak tersebut di di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika merasa keberatan dengan hasil sidang KKEP.
Hak tersebut bisa berupa dengan didampingi pengacara dari luar institusi.
"Persoalan sanksi PTDH ini harusnya Polri belajar dari Satpam," ujar Bambang.
"Satpam yang melakukan pelanggaran etik dan disiplin tentunya langsung dipecat atau tidak diperpanjang masa kontraknya, apalagi menjadi tersangka pidana," sambung Bambang.