PR BEKASI - Polri dikabarkan akan melakukan sidang etik untuk tersangka yang menghalangi penyidikan tewasnya Brigadir J pada Selasa, 6 September 2022 mendatang.
Diketahui tersisa empat tersangka dari tujuh tersangka yang bakal di sidang etik.
Informasi ini dijelaskan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
"(Sidang etik) dimundur. Senin (5 September 2022) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6 September 2022) kami mulai sidang lagi," katanya yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA.
Baca Juga: Singgung Pernyataan Mahfud MD Soal Kerajaan Ferdy Sambo, Panda Nababan: Apa Kerjanya Selama Ini?
Polri dikabarkan akan mengagendakan selama 30 hari ke depan akan melaksanakan sidang etik untuk para tersangka.
Baik itu tujuh tersangka yang menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J dan juga 28 terduga pelanggar kode etik Polri.
"Karowaprov terus kerja maraton moga-moga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah kode etik kluster obstruction of justice," katanya.
Diketahui, Inspektorat Khusus (Itsus) menyampaikan bahwa ada 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dalam kasus Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga ini.