PR BEKASI - Jumlah tersangka obstruction of justice terkait penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi tujuh orang.
Adapun ketujuh tersangka itu tengah melaksanakan sidang kode etik sejak Kamis, 1 September 2022.
Sebelumnya jumlah tersangka hanya enam orang, dan sejak Kamis malam Humas Polri mengumumkan menjadi tujuh orang.
Baca Juga: RM BTS Unggah Postingan Tak Terduga untuk Jungkook: Selamat
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang," ungkap Dedi.
Adapun tujuh nama tersangka tindakan obstruction of justice itu yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ diantaranya:
Baca Juga: Aksi Tabur Bunga Pasca Kecelakan Maut Truk di Bekasi, Korban Meninggal Bertambah 22 Orang
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.