Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Menjadi Tujuh Orang, Berikut Nama dan Jabatannya

- 2 September 2022, 10:27 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. /PMJ News

PR BEKASI - Jumlah tersangka obstruction of justice terkait penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi tujuh orang.

Adapun ketujuh tersangka itu tengah melaksanakan sidang kode etik sejak Kamis, 1 September 2022.

Sebelumnya jumlah tersangka hanya enam orang, dan sejak Kamis malam Humas Polri mengumumkan menjadi tujuh orang.

Baca Juga: RM BTS Unggah Postingan Tak Terduga untuk Jungkook: Selamat

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media.

"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang," ungkap Dedi.

Adapun tujuh nama tersangka tindakan obstruction of justice itu yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ diantaranya:

Baca Juga: Aksi Tabur Bunga Pasca Kecelakan Maut Truk di Bekasi, Korban Meninggal Bertambah 22 Orang

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x