PR BEKASI - Kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hampir rampung meski Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas ke kepolisian karena belum lengkap.
Namun, lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru saja menyampaikan telah menyampaikan kesimpulan hasil laporan rekomendasi.
Laporan tersebut didapat berdasarkan rekomendasi yang telah terkumpul selama penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Do It Yourself: Membuat Eyeliner di Rumah dengan Bahan Alami, Catat Caranya
Komnas HAM menyimpulkan beberapa poin terkait kasus tersebut.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada awak media Kamis, 1 September 2022.
Adapun kesimpulan dari Komnas HAM kasus Brigadir J disampaikan Beka Ulung Hapsara yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Terkait Kecelakaan Maut di Kota Bekasi, Ridwan Kamil Surati BPTJ
1. Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.