PR BEKASI - Pemberkasan perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Akan tetapi Kejaksaan Agung akan mengembalikan kembali empat berkas perkara tersebut kepada penyidik kepolisian.
Pasalnya keempat berkas perkara itu belum diperjelas penyidik.
Baca Juga: Polri Sebut Belum Terima Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo
Empat berkas tersebut atas nama Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf dan Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kepada awak media Senin, 29 Agustus 2022.
Menurut Fadil, Kejagung saat ini sedang dalam proses pengembalian empat berkas tersebut ke penyidik.
"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara," kata Fadil.