Fadil menjelaskan, alasan empat berkas tersebut dikembalikan lantaran masih ada yang perlu diperjelas oleh penyidik.
"Berkas dikembalikan karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik," ujar Fadil.
Baca Juga: One Piece: Apa Arc Selanjutnya Setelah Wano? Dimulai dari Tempat Pemakaman Ace hingga Elbaf
Lanjut Fadil, berkas perkara harus diperjelas antara lain anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti untuk pembuktian ke persidangan nanti.
"Tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuain alat bukti. Karena ini harus kami bawa ke persidangan," katanya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Senin, 29 Agustus 2022.
"Sehingga, jaksa itu ketika membawa ke persidangan, berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik kepolisian telah mengirimkan berkas perkara pembunuhan Brigadir J pada Jumat, 19 Agustus 2022.
Namun setelah dipelajari kembali Kejagung empat berkas perkara tersebut belum lengkap dan akan dikembalikan kembali ke penyidik.***