PR BEKASI - Tim pengacara keluarga Brigadir J dikabarkan tidak diperbolehkan masuk oleh penyidik Bareskrim Polri dalam pelaksanaan rekonstruksi di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Tentu hal ini membuat tim pengacara keluarga Brigadir J merasa kecewa.
"Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini kami sudah hadir walaupun tidak dindang," kata Kamaruddin Simanjuntak yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Bulanan! Untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo dan Virgo September 2022
Berdasarkan keterangan dari Kamaruddin Simanjuntak, pihaknya datang ke TKP setelah mendengar pidato Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Sigit Prabowo mengatakan akan melakukan rekonstruksi secara transparan melibatkan tersangka, pengacara, LPSK, penyidik, jaksa penuntut umum (JPU) Komnas HAM dan Kompolnas.
"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," katanya.
Baca Juga: Jelang One Piece 1059, Bounty Zoro Direvisi Jadi Bertambah, Sanji Menangis Melihat Ini
Kuasa hukum keluarga Brigadir J pun mempertanyakan alasan pengusiran dirinya dan tim.