Ia mengaku selaku pengacara korban punya hak untuk melihat proses rekonstruksi dan juga memastikan peristiwa yang sebetulnya terjadi.
"Tetapi Dirtipidum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja," katanya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Turunkan Angka Desa Tertinggal di Provinsi Jawa Barat: Sudah Tidak Ada Lagi
"Pokoknya diusir keluar, sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK Komnas HAM, Kompolnas semua boleh," katanya.
Mengenai hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa rekonstruksi ini untuk kepentingan penyidik.
Adapaun yang boleh mengikuti proses ini ialah para tersangka didampingi pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum.
Selain itu, proses rekonstruksi diawasi langsung oleh pengawas eksternal Polri yakni Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK.
"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/ rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi Rian Djajadi.
Sebelumnya diberitakan bahwa pada Selasa, 30 Agustus 2022 akan digelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.