Bahkan hijab milik Alaa Massri pun belum dikembalikan selama tujuh jam dirinya ditahan.
Sementara itu Juru Bicara Departemen Penjara dan Rehabilitasi Miami-Dade, Juan Diasgranados mengatakan bahwa ada kebijakan untuk mengakomodasi orang-orang yang mengenakan penutup kepala karena alasan agama.
"Para tahanan, yang mengklaim beragama tertentu diizinkan untuk menjaga penutup kepala mereka setelah digeledah dan foto penahanan telah dilakukan," kata dia.
Baca Juga: Ketiduran dan Terkunci dalam Gerbong KRL, Abdul: Bukan Cuma Saya yang Begini
Seorang pengacara untuk Dewan Hubungan AS-Islam, Omar saleh mengatakan bahwa hal yang dilakukan pihak kepolisian AS memaksa melepaskan penutup kepala keagaman sebagai suatu pelanggaran berat dalam kebebasan beragama.
"Miami tidak memiliki prosedur foto penahanan khusus yang berkaitan dengan wanita Muslim yang mengenakan hijab," katanya.
Omar Saleh mengatakan melepaskan penutup kepala agama selama prosedur foto penahanan melanggar Religious Land Use and Institutionalized Persons Act, hukum federal yang melindungi hak-hak keagamaan para narapidana, kecuali jika pejabat dapat menunjukkan bahwa melepaskan itu diperlukan untuk penyelidikan.
Baca Juga: Dinilai Tak Memberikan Manfaat, AS Hentikan Uji Coba Hidroksiklorokuin untuk Pasien Virus Corona
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa keyakinan dan praktik berbasis agama individu dihormati dan akan meninjau kejadian ini untuk memastikan kepatuhan dengan kebijakan kami dan komitmen ini,” tuturnya.***