Tak hanya itu pemerintah China melakukan tindakan yang dianggap sebagai kampanye melawan etnis dengan cara menghancurkan masjid.
Pihak pemerintah juga membatasi praktik keagamaan, melarang pakaian Islami dan janggut panjang untuk laki-laki, melarang nama Islami untuk anak-anak, dan melarang puasa selama bulan suci Ramadhan.
Pemerintah China menjadikan warga Uighur sebagai pengawasan wilayah ketat, penyiksaan, kerja paksa, sterilisasi paksa, dan pelanggaran hak asasi manusia.***